Triwulan I, Jasa Raharja Sumut Salurkan Rp37 Miliar Bagi Korban Kecelakaan

Jum'at, 23 April 2021 - 11:44 WIB
Sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas PT Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta.

Baca juga: Tunjangan Sertifikasi dan Uang Makan Guru SMPN Pemkot Medan Diduga Ditilep

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara selalu berkomitmen penuh dalami memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik, dengan terus melakukan evaluasi secara periodik.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!