Triwulan I, Jasa Raharja Sumut Salurkan Rp37 Miliar Bagi Korban Kecelakaan
Jum'at, 23 April 2021 - 11:44 WIB
Disamping itu, sambung Jhon Veredy, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara senantiasa melakukan transformasi sehingga siap dalam menghadapi era Industri 4.0.
Hal ini dibuktikan selama periode TW I tahun 2021 rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dapat diselesaikan dalam waktu 1,69 hari.
Digitalisasi sistem juga telah mengubah mekanisme penggantian biaya rawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari rumah sakit (reimburse), saat ini korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu membayar ke rumah sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja.
Hingga Maret 2021 PT Jasa Raharja Cabang Sumut telah bekerjasama dengan 141 rumah sakit di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Tekan COVID-19, Jam Operasional KCW Medan Dikhususkan dari Ketentuan PPKM Mikro
Hal ini dibuktikan selama periode TW I tahun 2021 rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dapat diselesaikan dalam waktu 1,69 hari.
Digitalisasi sistem juga telah mengubah mekanisme penggantian biaya rawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari rumah sakit (reimburse), saat ini korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu membayar ke rumah sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja.
Hingga Maret 2021 PT Jasa Raharja Cabang Sumut telah bekerjasama dengan 141 rumah sakit di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Tekan COVID-19, Jam Operasional KCW Medan Dikhususkan dari Ketentuan PPKM Mikro
Lihat Juga :