Jelang PSBB, Pemkot Bandung Minta Masyarakat Taat Aturan
Minggu, 19 April 2020 - 13:55 WIB
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta masyarakat mentaati aturan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bandung Raya mulai 22 April 2020. Saat ini, Pemkot Bandung terus melakukan persiapan untuk mematangkan isolasi 14 hari itu.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, payung hukum pelaksaan PSBB telah selesai. Mulai dari izin Kemenkes, Pergub Jabar, serta peraturan wali kota (perwal ) yang telah ditandatangni oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial.
"Mari kita sadar, ikuti semua ketentuan yang ada di perwal, 14 hari disiplin. Jangan lakukan pelanggaran. Kalau gagal kita sia-sia melakukan PSBB ini. Pikiran dan tenaga sudah terkuras, nanti bisa diulang lagi. Jadi mari komitmen bersama jangan ada ego," kata Ema, Minggu (19/4/2020).
Menurut Ema, masyarakat harus mematuhi Perwal, mana yang boleh dan tidak. Beberapa yang boleh misalnya aksesibilitas layanan pangan, kesehatan, perbankan, media massa, dan lainnya. Sementara ritel seperti toko furnitur dan bahan bangunan harus tutup.
"Rumah makan boleh buka, tapi untuk take a way. Kalau makan di tempat akan kami tertibkan. Termasuk mal, tidak boleh buka. Termasuk sektor lainnya harus tutup. Kalau enggak, akan kami tindak," bebernya.(Baca juga; 1.500 Panggilan ke Call Center COVID 19 Ternyata Prank, Mang Oded Berang )
Dia mengakui, terkait sanksi untuk pemberlakukan PSBB sifatnya edukasi atau peringatan. Namun ada beberapa tahapan yang akan diberlakukan. Mulai dari teguran, penahanan kartu identitas, pencatatan di kepolisian, hinggga pencabutan izin usaha.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, payung hukum pelaksaan PSBB telah selesai. Mulai dari izin Kemenkes, Pergub Jabar, serta peraturan wali kota (perwal ) yang telah ditandatangni oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial.
"Mari kita sadar, ikuti semua ketentuan yang ada di perwal, 14 hari disiplin. Jangan lakukan pelanggaran. Kalau gagal kita sia-sia melakukan PSBB ini. Pikiran dan tenaga sudah terkuras, nanti bisa diulang lagi. Jadi mari komitmen bersama jangan ada ego," kata Ema, Minggu (19/4/2020).
Menurut Ema, masyarakat harus mematuhi Perwal, mana yang boleh dan tidak. Beberapa yang boleh misalnya aksesibilitas layanan pangan, kesehatan, perbankan, media massa, dan lainnya. Sementara ritel seperti toko furnitur dan bahan bangunan harus tutup.
"Rumah makan boleh buka, tapi untuk take a way. Kalau makan di tempat akan kami tertibkan. Termasuk mal, tidak boleh buka. Termasuk sektor lainnya harus tutup. Kalau enggak, akan kami tindak," bebernya.(Baca juga; 1.500 Panggilan ke Call Center COVID 19 Ternyata Prank, Mang Oded Berang )
Dia mengakui, terkait sanksi untuk pemberlakukan PSBB sifatnya edukasi atau peringatan. Namun ada beberapa tahapan yang akan diberlakukan. Mulai dari teguran, penahanan kartu identitas, pencatatan di kepolisian, hinggga pencabutan izin usaha.
(wib)
tulis komentar anda