Eksepsi Ditolak Majelis PN Tangerang, Kejanggalan Gugatan Vreddy Diungkap

Jum'at, 23 April 2021 - 01:25 WIB
Menurut Khairil, gugatan dari Vreddy tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel). Gugatan tersebut cacat formil karena tidak menuliskan identitas secara lengkap para tergugat sehingga mengakibatkan gugatannya kabur.

Lebih dari itu, ada perbedaan luas tanah yang digugat Vreddy. "Luas tanah yang didalilkan penggugat juga berbeda dengan jumlah luas tanah dari para tergugat," katanya usai sidang.

Khairil menjelaskan, penggugat mendalilkan luas tanah yang dimiliki oleh penggugat adalah 80.000 m². "Namun di dalam gugatan, penggugat memberikan data sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh para tergugat luas tanahnya hanya 65.639 m²," bebernya.

Tak hanya itu, lanjut Khairil, di dalam gugatan perkara a quo tersebut batas tanah yang didalilkan penggugat berbeda dengan batas tanah di dalam sertifikat-sertifikat milik tergugat.

Terkait keabsahan kepemilikan tanah juga dirasakan sangat janggal. Menurut Khairil, tanah itu sudah berpindah ke kliennya sejak tahun 2002. Baca juga: Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Tangsel Ajukan Novum di PN Tangerang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!