Eksepsi Ditolak Majelis PN Tangerang, Kejanggalan Gugatan Vreddy Diungkap

Jum'at, 23 April 2021 - 01:25 WIB
Sengketa tanah digelar di PN Tangerang. Foto: Ist
JAKARTA - Sebanyak 9 warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang , digugat oleh Vreddy atas kepemilikan tanah . Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang .

Selain 9 warga, Kepala Desa Kalibaru, seorang notaris hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga turut tergugat.Dalam sidang yang digelar di PN Tangerang kemarin, dengan agenda putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi kuasa hukum tergugat.



"Apabila ada pihak yang kurang terima dengan putusan sela ini bisa mengajukan banding pada putusan akhir. Sidang tetap dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 April dengan agenda pembuktian" kata Ketua Majelis Hakim, Harry Sutanto.

Khairil, Kuasa hukum 7 warga yang digugat Vreddy mengaku kecewa. Dia lantas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perkara nomor 868/Pdt.G/2020/PN.Tgr itu. Baca juga: Ini Alasan PN Tangerang Belum Cabut Perintah Eksekusi Lahan 45 Hektare
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!