Tak Terima Hutangnya Ditagih, Pemilik Panti Asuhan di Palu Serang Penagih hingga Tewas

Jum'at, 23 April 2021 - 04:05 WIB
“Dengan tidak ambil senang pelaku langsung mengejar korban dengan parang dan mengakibatkan korban ar meninggal dunia karena kehabisan darah akibat kedua pergelangan tangannya putus, sedangkan sr masih mendapatkan perawatan medis,” beber Wakapolres Palu, Kompol Margianta.

Baca juga: Kapal Dihantam Ombak Besar, Dua Nelayan Parimo Hilang

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim Reskrim ini adalah perseolan individual, Polres Palu juga telah menetapkan tiga pelaku pengelolaan panti asuhan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya akan diancam dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP dan pasal 351 KUHP. “warga dihimbau untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan terkait kasus tersebut,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!