Dituding Intimidasi Petani Blitar untuk Proyek Greenfields, Ini Jawaban Perusahaan Perkebunan

Kamis, 22 April 2021 - 22:14 WIB
Termasuk rumah yang saat ini dibangunkan perusahaan untuk karyawan atau pekerja kebun, juga akan diberikan ke warga. "Proses relokasi berlangsung bertahap dan tidak berada di wilayah terpencil," kata Dwi.

Sementara terkait permintaan tanah seluas 40 hektar untuk lahan garapan warga yang direlokasi, Dwi menegaskan PT SBK tidak bisa mengabulkan. Ia mengatakan, pada tahun 2011 PT sudah pernah melakukan pelepasan tanah garapan untuk program redis (redistribusi tanah).

Yakni seluas 280,5 hektar. Dwi juga mengatakan, di HGU yang ada di Desa Sumberurip tidak ada sengketa agraria. "PT SBK tidak ada kewajiban untuk melakukan redis ulang untuk tanah garapan," tegas Dwi. Baca juga: Tarik Kerah Baju dan Maki Jurnalis, IJTI Aceh Kecam Arogansi Anggota Polda Aceh

Sementara seperti yang diberitakan, dengan adanya perluasan peternakan sapi PT Greenfields di Desa Sumberurip, sebanyak 40 KK dengan total 120 jiwa warga petani Dusun Tlogogentong dan Tlogomas terancam digusur paksa.

Warga juga mengaku diintimidasi dan karenanya melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan warga telah diterima sekaligus teregistrasi di bidang pemantauan Komnas HAM. Seperti diketahui, masuknya PT Greenfields Indonesia ke wilayah Kabupaten Blitar sejak pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijanto-Marheinis Urip Widodo.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!