Cegah Korupsi di Indonesia Lewat SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Kamis, 21 Mei 2020 - 15:23 WIB
Zakiyah melanjutkan bahwa hingga saat ini di Indonesia terdapat 119 organisasi yang telah tersertifikasi SNI ISO 37001 yang terdiri dari 92 organisasi pemerintah, 25 organisasi swasta, dan 1 BUMN.
Sementara itu, Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya, menyampaikan bahwa penerapan manajemen anti suap di pemerintah dan sector swasta menjadi bagian dari focus dan aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) KPK, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Baca Juga: Lima Produk Kopi Sulsel Ditarget Dapat Sertifikasi SNI
Berdasarkan data KPK tahun 2004-2019, 66% jenis tindak pidana korupsi adalah kasus penyuapan. Selain itu, berdasarkan data KPK, swasta merupakan peringkat tertinggi pelaku korupsi di Indonesia. Sehingga penerapan SNI ISO 37001 SMAP, menjadi penting sebagai salah satu strategi pencegahan korupsi. KPK juga mengeluarkan Panduan Pencegahan Korupsi.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, pada kesempatan yang sama menjelaskan pentingnya menerapkan SNI 37001:2016 adalah secara internasional sudah diakui sebagai best practice yang layak. Penerapan standar ini dapat disertifikasi, dimana sertifikasi tersebut merupakan bukti pengakuan organisasi telah menerapkan sistem untuk mencegah terjadinya penyuapan yang membantu organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penyuapan.
“Standar ini juga mudah diintegrasikan dengan sistem manajemen lain yang telah ada di organisasi yaitu SNI ISO 9001, SNI ISO 27001, dan lain-lain,” jelas Heru Suseno.
Sudah Diaplikasikan di Sulsel
Salah satu role model penerap SNI ISO 37001 adalah UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Kasi Kalibrasi UPTD BPSMB Sulawesi Selatan, Muhdar Idrus, pihaknya telah tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 pada bulan Maret 2020. “Dengan adanya sistem yang diterapkan dari SMAP ini menjadikan para personil lebih disiplin,” ujar Muhdar Idrus.
Sementara itu, Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya, menyampaikan bahwa penerapan manajemen anti suap di pemerintah dan sector swasta menjadi bagian dari focus dan aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) KPK, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Baca Juga: Lima Produk Kopi Sulsel Ditarget Dapat Sertifikasi SNI
Berdasarkan data KPK tahun 2004-2019, 66% jenis tindak pidana korupsi adalah kasus penyuapan. Selain itu, berdasarkan data KPK, swasta merupakan peringkat tertinggi pelaku korupsi di Indonesia. Sehingga penerapan SNI ISO 37001 SMAP, menjadi penting sebagai salah satu strategi pencegahan korupsi. KPK juga mengeluarkan Panduan Pencegahan Korupsi.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, pada kesempatan yang sama menjelaskan pentingnya menerapkan SNI 37001:2016 adalah secara internasional sudah diakui sebagai best practice yang layak. Penerapan standar ini dapat disertifikasi, dimana sertifikasi tersebut merupakan bukti pengakuan organisasi telah menerapkan sistem untuk mencegah terjadinya penyuapan yang membantu organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penyuapan.
“Standar ini juga mudah diintegrasikan dengan sistem manajemen lain yang telah ada di organisasi yaitu SNI ISO 9001, SNI ISO 27001, dan lain-lain,” jelas Heru Suseno.
Sudah Diaplikasikan di Sulsel
Salah satu role model penerap SNI ISO 37001 adalah UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Kasi Kalibrasi UPTD BPSMB Sulawesi Selatan, Muhdar Idrus, pihaknya telah tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 pada bulan Maret 2020. “Dengan adanya sistem yang diterapkan dari SMAP ini menjadikan para personil lebih disiplin,” ujar Muhdar Idrus.
Lihat Juga :