Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS Bongkar Perdagangan Daging Satwa Liar
Rabu, 21 April 2021 - 17:29 WIB
Diperkirakan, pelaku sudah lama menangkap hewan dilindungi tersebut, pengakuannya dia seorang diri saat penangkapan rusa ataupun kijang. Dia nekat menangkap satwa liar itu karena dapat dikonsumsi ataupun dijual dagingnya, yang hasilnya untuk kehidupan sehari-hari.
Ramon Zamora mengimbau kepada masyarakat, untuk sama-sama melestarikan cagar alam ataupun hewan yang dilindungi. Masyarakat juga diajak menyosialisasikan pentingnya melestarikan cagar alam, dan hewan yang dilindungi, serta adanya ancaman pidana apabila melakukan perusakan.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan d junto pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara.
Ramon Zamora mengimbau kepada masyarakat, untuk sama-sama melestarikan cagar alam ataupun hewan yang dilindungi. Masyarakat juga diajak menyosialisasikan pentingnya melestarikan cagar alam, dan hewan yang dilindungi, serta adanya ancaman pidana apabila melakukan perusakan.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan d junto pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda