Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS Bongkar Perdagangan Daging Satwa Liar
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS menangkap seorang pria 55 tahun bernama Waluyo, atas dugaan persangkaan perburuan satwa yang dilindungi. Hasil tangkapan kijang maupun rusa ada yang dikonsumsi, dan ada yang dijual dengan harga Rp75 ribu/kg, uangnya dipakai kehidupan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kepala kijang , 11 kulit kijang, empat kaki kijang, satu tengkorak kepala rusa, senapan angin, dua golok,s eutas tali tambang dan kayu patok jeratan.
Tersangka dalam penuturannya mengakui telah menangkap hewan yang dilindungi selama beberapa tahun terakhir, dan berhasil menangkap sebanyak 16 ekor kijang maupun rusa. Dagingnya dijual ke tetangga-tetangganya.
Pria berbadan kecil tersebut menerangkan, bahwa sebelumnya dia belajar menjerat di wilayah Ulu Belu dengan niat menangkap babi hutan, tetapi tak sengaja mendapat kijang sehingga dia merasa ketagihan dan akhirnya hewan dilindungi itu yang diincarnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap di lokasi Blok VII Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka tertangkap tangan sedang membawa sisa potongan hewan yang dilindungi, barang bukti ada beberapa, meliputi kepala, kulit dan kaki kijang, tengkorak kepala, sejumlah golok dan senapan angin," terangnya.
Diperkirakan, pelaku sudah lama menangkap hewan dilindungi tersebut, pengakuannya dia seorang diri saat penangkapan rusa ataupun kijang. Dia nekat menangkap satwa liar itu karena dapat dikonsumsi ataupun dijual dagingnya, yang hasilnya untuk kehidupan sehari-hari.
Ramon Zamora mengimbau kepada masyarakat, untuk sama-sama melestarikan cagar alam ataupun hewan yang dilindungi. Masyarakat juga diajak menyosialisasikan pentingnya melestarikan cagar alam, dan hewan yang dilindungi, serta adanya ancaman pidana apabila melakukan perusakan.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan d junto pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kepala kijang , 11 kulit kijang, empat kaki kijang, satu tengkorak kepala rusa, senapan angin, dua golok,s eutas tali tambang dan kayu patok jeratan.
Tersangka dalam penuturannya mengakui telah menangkap hewan yang dilindungi selama beberapa tahun terakhir, dan berhasil menangkap sebanyak 16 ekor kijang maupun rusa. Dagingnya dijual ke tetangga-tetangganya.
Pria berbadan kecil tersebut menerangkan, bahwa sebelumnya dia belajar menjerat di wilayah Ulu Belu dengan niat menangkap babi hutan, tetapi tak sengaja mendapat kijang sehingga dia merasa ketagihan dan akhirnya hewan dilindungi itu yang diincarnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap di lokasi Blok VII Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka tertangkap tangan sedang membawa sisa potongan hewan yang dilindungi, barang bukti ada beberapa, meliputi kepala, kulit dan kaki kijang, tengkorak kepala, sejumlah golok dan senapan angin," terangnya.
Diperkirakan, pelaku sudah lama menangkap hewan dilindungi tersebut, pengakuannya dia seorang diri saat penangkapan rusa ataupun kijang. Dia nekat menangkap satwa liar itu karena dapat dikonsumsi ataupun dijual dagingnya, yang hasilnya untuk kehidupan sehari-hari.
Ramon Zamora mengimbau kepada masyarakat, untuk sama-sama melestarikan cagar alam ataupun hewan yang dilindungi. Masyarakat juga diajak menyosialisasikan pentingnya melestarikan cagar alam, dan hewan yang dilindungi, serta adanya ancaman pidana apabila melakukan perusakan.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan d junto pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara.
(eyt)