Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS Bongkar Perdagangan Daging Satwa Liar

Rabu, 21 April 2021 - 17:29 WIB
Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS, bongkar perdagangan daging satwa dilindungi. Foto/iNews/Indra Siregar
TANGGAMUS - Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS menangkap seorang pria 55 tahun bernama Waluyo, atas dugaan persangkaan perburuan satwa yang dilindungi. Hasil tangkapan kijang maupun rusa ada yang dikonsumsi, dan ada yang dijual dengan harga Rp75 ribu/kg, uangnya dipakai kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Video Viral Dugaan Penganiayaan Satwa Dilindungi, Ternyata Ini Hasil Rekonstruksi



Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kepala kijang , 11 kulit kijang, empat kaki kijang, satu tengkorak kepala rusa, senapan angin, dua golok,s eutas tali tambang dan kayu patok jeratan.

Tersangka dalam penuturannya mengakui telah menangkap hewan yang dilindungi selama beberapa tahun terakhir, dan berhasil menangkap sebanyak 16 ekor kijang maupun rusa. Dagingnya dijual ke tetangga-tetangganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!