Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS Bongkar Perdagangan Daging Satwa Liar

Rabu, 21 April 2021 - 17:29 WIB
Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS, bongkar perdagangan daging satwa dilindungi. Foto/iNews/Indra Siregar
TANGGAMUS - Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS menangkap seorang pria 55 tahun bernama Waluyo, atas dugaan persangkaan perburuan satwa yang dilindungi. Hasil tangkapan kijang maupun rusa ada yang dikonsumsi, dan ada yang dijual dengan harga Rp75 ribu/kg, uangnya dipakai kehidupan sehari-hari.



Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kepala kijang , 11 kulit kijang, empat kaki kijang, satu tengkorak kepala rusa, senapan angin, dua golok,s eutas tali tambang dan kayu patok jeratan.



Tersangka dalam penuturannya mengakui telah menangkap hewan yang dilindungi selama beberapa tahun terakhir, dan berhasil menangkap sebanyak 16 ekor kijang maupun rusa. Dagingnya dijual ke tetangga-tetangganya.



Pria berbadan kecil tersebut menerangkan, bahwa sebelumnya dia belajar menjerat di wilayah Ulu Belu dengan niat menangkap babi hutan, tetapi tak sengaja mendapat kijang sehingga dia merasa ketagihan dan akhirnya hewan dilindungi itu yang diincarnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap di lokasi Blok VII Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.



"Tersangka tertangkap tangan sedang membawa sisa potongan hewan yang dilindungi, barang bukti ada beberapa, meliputi kepala, kulit dan kaki kijang, tengkorak kepala, sejumlah golok dan senapan angin," terangnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content