Tim Gabungan YLKI Sumsel Segera Temui Tersangka JT di Polrestabes Palembang

Rabu, 21 April 2021 - 10:47 WIB
Taufik juga mengatakan, apa yang dilakukan YLKI merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen seperti yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Kami tidak mau konsumen diperlakukan pasif tidak bisa berbuat apa-apa. Sesuai amanat UU semua orang memiliki hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya, kemudian informasi yang benar dan jujur," jelasnya. Baca: Fauzi Amro Sesalkan Penganiayaan Perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang.

Selain itu, Taufik juga mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat atas kasus JT yang viral di media sosial. Menurutnya, masyarakat saat ini cenderung trauma dan cenderung permisif bila mengalami pelayanan yang tidak berkualitas di RS.

"Masih dalam suasana peringatan hari konsumen nasional kemarin, kami ingin membangkitkan semangat, baik pelayanan RS dalam hal ini sebagai pelaku usaha maupun hak masyarakat sebagai konsumen," pungkasnya. Baca Juga: Tak Terima Dipolisikan, Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Tuntut Kepastian Hukum.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!