MUI Jabar Tetap Imbau Warga di 5 Daerah Zona Hijau Salat Id di Rumah

Kamis, 21 Mei 2020 - 14:07 WIB
Rafani mengemukakan, jika masih ada warga yang tak mengikuti imbauan tersebut, MUI menyerahkan penindakannya kepada pemerintah dan instansi terkait yang memiliki kewenangan melakukan eksekusi.

"(Pelanggar) diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah lah. Karena itu kan ranah eksekusi. Kalau MUI kan kekuatannya hanya di fatwa," ujar dia.

(Baca: Petugas Cek Poin PSBB Derwati Amankan 3 Pemilik Sabu dan Ekstasi)

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memaparkan persentase pergerakan manusia di tiap level berbeda. Untuk level 5 tidak diperbolehkan ada kegiatan sama sekali atau lockdown.

Di level 4, kegiatan hanya boleh berada di angka 30 persen, level 3 kegiatan boleh mencapai angka 60 persen, level 2 diperkenankan berkegiatan 100 persen tapi tak boleh berkerumun, sedangkan level 1 merupakan kondisi normal.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!