MUI Jabar Tetap Imbau Warga di 5 Daerah Zona Hijau Salat Id di Rumah
Kamis, 21 Mei 2020 - 14:07 WIB
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar tetap mengimbau warga di lima daerah zona, yakni Kabupaten Bandung Barat, Garut, Pangandaran, Sumedang, dan Kota Sukabumi, tetap melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, imbauan untuk tetap melaksanakan salat Id di rumah itu masing-masinguntuk mengantisipasi penularan virus Corona atau COVID-19. Sebab, penularan virus Corona sulit diterka dan menjangkiti orang tanpa gejala.
(Baca: Warga Bandung Heboh Dengar Suara Dentuman Misterius di Pagi Hari)
"Karena itu, lebih baik mencegah mafsadah. Jadi intinya kami tetap mengimbau masyarakat salat Id di rumah. Ini sebagai tindakan hati-hati. Walaupun itu (lima daerah) zona hijau, ini kan persoalannya penularan susah ditebak. Kan sekarang (penularan COVID-19) terjadi dari orang tidak bergejala," kata Rafani melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020).
Rafani mengemukakan, jika masih ada warga yang tak mengikuti imbauan tersebut, MUI menyerahkan penindakannya kepada pemerintah dan instansi terkait yang memiliki kewenangan melakukan eksekusi.
"(Pelanggar) diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah lah. Karena itu kan ranah eksekusi. Kalau MUI kan kekuatannya hanya di fatwa," ujar dia.
(Baca: Petugas Cek Poin PSBB Derwati Amankan 3 Pemilik Sabu dan Ekstasi)
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memaparkan persentase pergerakan manusia di tiap level berbeda. Untuk level 5 tidak diperbolehkan ada kegiatan sama sekali atau lockdown.
Di level 4, kegiatan hanya boleh berada di angka 30 persen, level 3 kegiatan boleh mencapai angka 60 persen, level 2 diperkenankan berkegiatan 100 persen tapi tak boleh berkerumun, sedangkan level 1 merupakan kondisi normal.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, imbauan untuk tetap melaksanakan salat Id di rumah itu masing-masinguntuk mengantisipasi penularan virus Corona atau COVID-19. Sebab, penularan virus Corona sulit diterka dan menjangkiti orang tanpa gejala.
(Baca: Warga Bandung Heboh Dengar Suara Dentuman Misterius di Pagi Hari)
"Karena itu, lebih baik mencegah mafsadah. Jadi intinya kami tetap mengimbau masyarakat salat Id di rumah. Ini sebagai tindakan hati-hati. Walaupun itu (lima daerah) zona hijau, ini kan persoalannya penularan susah ditebak. Kan sekarang (penularan COVID-19) terjadi dari orang tidak bergejala," kata Rafani melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020).
Rafani mengemukakan, jika masih ada warga yang tak mengikuti imbauan tersebut, MUI menyerahkan penindakannya kepada pemerintah dan instansi terkait yang memiliki kewenangan melakukan eksekusi.
"(Pelanggar) diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah lah. Karena itu kan ranah eksekusi. Kalau MUI kan kekuatannya hanya di fatwa," ujar dia.
(Baca: Petugas Cek Poin PSBB Derwati Amankan 3 Pemilik Sabu dan Ekstasi)
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memaparkan persentase pergerakan manusia di tiap level berbeda. Untuk level 5 tidak diperbolehkan ada kegiatan sama sekali atau lockdown.
Di level 4, kegiatan hanya boleh berada di angka 30 persen, level 3 kegiatan boleh mencapai angka 60 persen, level 2 diperkenankan berkegiatan 100 persen tapi tak boleh berkerumun, sedangkan level 1 merupakan kondisi normal.
(muh)
tulis komentar anda