Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah dengan Tersangka Ho Hariaty Hadirkan 2 Saksi Fakta
Selasa, 20 April 2021 - 22:21 WIB
Dia menilai kuasa hukum pemohon banyak menyampaikan hal yang sudah masuk ke materi pokok perkara. Padahal, sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
"Sebenarnya poinnya adalah pemalsuan akta jual beli atas tanah Basuki oleh Ho Hariaty. Begitu ditanya bukti apakah sudah bayar kepada Basuki, dia tidak bisa memperlihatkan," kata Denny.
Dia mengaku telah berkirim surat kepada Kepala PN Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan.
Dia meminta lembaga-lembaga tersebut mengawasi jalannya sidang praperadilan ini sampai hakim menjatuhkan putusan. "Yang perlu digarisbawahi, kasus mafia tanah ini lebih besar dari kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal karena kerugian klien kami atas hilangnya tanah tersebut senilai Rp300 miliar," ungkap Denny.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (21/4/2021). Pemohon dan termohon berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli.
"Sebenarnya poinnya adalah pemalsuan akta jual beli atas tanah Basuki oleh Ho Hariaty. Begitu ditanya bukti apakah sudah bayar kepada Basuki, dia tidak bisa memperlihatkan," kata Denny.
Dia mengaku telah berkirim surat kepada Kepala PN Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan.
Dia meminta lembaga-lembaga tersebut mengawasi jalannya sidang praperadilan ini sampai hakim menjatuhkan putusan. "Yang perlu digarisbawahi, kasus mafia tanah ini lebih besar dari kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal karena kerugian klien kami atas hilangnya tanah tersebut senilai Rp300 miliar," ungkap Denny.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (21/4/2021). Pemohon dan termohon berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli.
Lihat Juga :