Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah dengan Tersangka Ho Hariaty Hadirkan 2 Saksi Fakta
Selasa, 20 April 2021 - 22:21 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ho Hariaty terkait dugaan mafia tanah berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Dalam persidangan, kubu Ho Hariaty selaku pemohon menghadirkan dua saksi fakta. "Saksi ini namanya Yuliana Sanger dan satu lagi saksi bapak-bapak katanya dia bekerja juga sama bapaknya Ho Hariaty (Hokiarto) selaku kasir," kata kuasa hukum pelapor, Denny AK yang ikut memonitor jalannya persidangan.
Baca juga: SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan
Menurut dia, keterangan yang disampaikan dua saksi dari pihak pemohon seperti sudah diarahkan. "Sudah disetting, sudah diarahkan, seperti diskenariokan," ujarnya.
Dalam persidangan, kubu Ho Hariaty selaku pemohon menghadirkan dua saksi fakta. "Saksi ini namanya Yuliana Sanger dan satu lagi saksi bapak-bapak katanya dia bekerja juga sama bapaknya Ho Hariaty (Hokiarto) selaku kasir," kata kuasa hukum pelapor, Denny AK yang ikut memonitor jalannya persidangan.
Baca juga: SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan
Menurut dia, keterangan yang disampaikan dua saksi dari pihak pemohon seperti sudah diarahkan. "Sudah disetting, sudah diarahkan, seperti diskenariokan," ujarnya.
Lihat Juga :