Catat! Pemprov Jawa Timur Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-15 Persen

Senin, 19 April 2021 - 18:56 WIB
Pemprov Jawa Timur mengeluarkan insentif pajak berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15% untuk roda 2 dan roda 3 serta 5% untuk roda 4 atau lebih. Foto SINDOnews
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan insentif pajak berupa ‘Diskon Ramadhan’ yang akan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juni mendatang. Diskon tersebut adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15% untuk roda 2 dan roda 3 serta 5% untuk roda 4 atau lebih.

Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).



“Insentif pajak ‘Diskon Ramadhan’ ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi COVID-19 yang belum berakhir,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin (19/4/2021).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!