Tuntut Kejelasan Insentif , 109 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat
Kamis, 21 Mei 2020 - 10:00 WIB
OGAN ILIR - Sebanyak 109 tenaga medis kesehatan (Nakes) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Senai, Ogan Ilir dipecat dengan tidak hormat melalui SK Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Pemecatan tersebut merupakan buntut dari aksi yang dilakukan oleh para nakes honorer yang menuntut kejelasan insentif, APD serta rumah singgah untuk mereka bekerja.
Di SK dalam poin a menyatakan bahwa pemerintah Ogan Ilir dan RSUD Ogan Ilir tidak dapat memenuhi tuntutan yang diajukan para honorer tersebut. Selain itu, para nakes juga dianggap telah meninggalkan tugas selama 5 hari.
Salah satu tenaga kesehatan RSUD Tanjung Senai yang turut dipecat menyangkal dia dan beberapa temannya tidak masuk kerja. Bahkan sebelum SK pemecatan dikeluarkan, nakes ini diminta menghadap Bupati Ogan Ilir didampingi oleh Direktur RSUD Tanjung Senai. (Baca juga: 2 Warga Meninggal Dunia Akibat Puting Beliung di Tulang Bawang Lampung )
"Kami disuruh meminta maaf dan mengakui kesalahan kepada pak Bupati tetapi kami tidak mau. Kami masih bekerja hingga kamis (21/5/2020) subuh, tapi kami juga turut dipecat," ucap narasumber.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Komisi IX (Sembilan) DPR-RI, Sri Meliyana menyayangkan tindakan pemecatan tersebut yang diambil saat pandemi COVID-19 sekarang ini. (Baca juga: Tempat Kerja Tutup akibat Pandemi Corona, Pemuda Curi HP Buat Bayar Sewa Kos )
"Sangat disayangkan, disaat seharusnya semua orang bekerja sama memerangi COVID-19, Ogan Ilir malah kehilangan garda terdepan penanggulangan COVID-19. Kami belum mengetahui secara persis apa penyebab kejadian ini, tapi kami tau jalan keluar yang bisa menyelesaikan permasalahan ini, yaitu komunikasi saling mendengar dan saling menghargai," ucap Sri Meliyana kepada Sindonews.
Pemecatan tersebut merupakan buntut dari aksi yang dilakukan oleh para nakes honorer yang menuntut kejelasan insentif, APD serta rumah singgah untuk mereka bekerja.
Di SK dalam poin a menyatakan bahwa pemerintah Ogan Ilir dan RSUD Ogan Ilir tidak dapat memenuhi tuntutan yang diajukan para honorer tersebut. Selain itu, para nakes juga dianggap telah meninggalkan tugas selama 5 hari.
Salah satu tenaga kesehatan RSUD Tanjung Senai yang turut dipecat menyangkal dia dan beberapa temannya tidak masuk kerja. Bahkan sebelum SK pemecatan dikeluarkan, nakes ini diminta menghadap Bupati Ogan Ilir didampingi oleh Direktur RSUD Tanjung Senai. (Baca juga: 2 Warga Meninggal Dunia Akibat Puting Beliung di Tulang Bawang Lampung )
"Kami disuruh meminta maaf dan mengakui kesalahan kepada pak Bupati tetapi kami tidak mau. Kami masih bekerja hingga kamis (21/5/2020) subuh, tapi kami juga turut dipecat," ucap narasumber.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Komisi IX (Sembilan) DPR-RI, Sri Meliyana menyayangkan tindakan pemecatan tersebut yang diambil saat pandemi COVID-19 sekarang ini. (Baca juga: Tempat Kerja Tutup akibat Pandemi Corona, Pemuda Curi HP Buat Bayar Sewa Kos )
"Sangat disayangkan, disaat seharusnya semua orang bekerja sama memerangi COVID-19, Ogan Ilir malah kehilangan garda terdepan penanggulangan COVID-19. Kami belum mengetahui secara persis apa penyebab kejadian ini, tapi kami tau jalan keluar yang bisa menyelesaikan permasalahan ini, yaitu komunikasi saling mendengar dan saling menghargai," ucap Sri Meliyana kepada Sindonews.
(mpw)
tulis komentar anda