Rusak Lingkungan, Kapolda Diminta Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat
Sabtu, 17 April 2021 - 04:09 WIB
Dijelaskan Hamdani, persoalan tambang ilegal itu bukan delik aduan. Kalau dalam hukum delik aduan mesti ada pengadu. Nah ini adalah delik umum atau delik biasa. Artinya pihak kepolisian tanpa laporan pun bisa menindak, kalau ada aktivitas tambang ilegal . Apalagi yang terjadi di depan mata.
"Kalau kemudian terjadi di depan matanya dan tidak diproses, ya wajar kemudian publik mengatakan jangan-jangan ada main mata antara pihak kepolisian dengan pelaku tambang ilegal itu. Karena dibeberapa titik lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut memang terjadi di permukiman warga yang jelas bisa terlihat oleh siapapun yang melintas di jalan," katanya.
Karena itulah Yara Aceh Barat , lebih percaya Kapolda Aceh langsung yang memimpin penertiban tambang ini. "Silahkan Kapolda Aceh turun langsung ke lokasi, jika ingin mengetahui betapa hancurnya lingkungan kami di sini. Kami tidak mau berandai-andai. Lihat fakta sendiri di lokasi," demikian jelas Hamdani.
Lihat Juga: Polisi Tembak Polisi, DPR Soroti Kabag Ops Polres Solok Selatan Tak Diborgol usai Tembak AKP Ryanto Ulil
(eyt)
tulis komentar anda