Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan, Pengamat Hukum: Penguatan Bawaslu Penting
Jum'at, 16 April 2021 - 21:26 WIB
Pengamat Hukum, Radian Syam menilai Bawaslu harus memperbaiki kinerja pengawasan sistem data kependudukan. Hal itu dibatalkannya hasil Pilkada Sabu Raijua. Foto/Ist
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam menilai Bawaslu masih harus memperbaiki kinerja dalam pengawasan sistem data kependudukan .
Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua
Hal itu diungkapkan Radian mengomentari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi mendiskualifikasi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore setelah yang bersangkutan terbukti berstatus warga negara Amerika Serikat. Akibatnya proses pemungutan suara ulang dilakukan di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Didiskualifikasi, PDIP Akan Gugat MK
“Jika kita melihat beberapa kasus yang terjadi di MK, saya menilai penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi penting. Terlebih jika nantinya terjadi Pemilu serentak di tahun 2024, dan juga Pilkada serentak di tahun yang sama,” ujar Radian dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Dia menilai kejadian ini juga menunjukkan bahwa Bawaslu belum diberikan kewenangan maksimal dalam melakukan pengawasan dan penanganan perkara pada pemilihan kepala daerah. Karena itu, dirinya menilai revisi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu penting dilakukan.
Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua
Hal itu diungkapkan Radian mengomentari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi mendiskualifikasi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore setelah yang bersangkutan terbukti berstatus warga negara Amerika Serikat. Akibatnya proses pemungutan suara ulang dilakukan di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Didiskualifikasi, PDIP Akan Gugat MK
“Jika kita melihat beberapa kasus yang terjadi di MK, saya menilai penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi penting. Terlebih jika nantinya terjadi Pemilu serentak di tahun 2024, dan juga Pilkada serentak di tahun yang sama,” ujar Radian dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Dia menilai kejadian ini juga menunjukkan bahwa Bawaslu belum diberikan kewenangan maksimal dalam melakukan pengawasan dan penanganan perkara pada pemilihan kepala daerah. Karena itu, dirinya menilai revisi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu penting dilakukan.
Lihat Juga :