Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan, Pengamat Hukum: Penguatan Bawaslu Penting
Jum'at, 16 April 2021 - 21:26 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam menilai Bawaslu masih harus memperbaiki kinerja dalam pengawasan sistem data kependudukan .
Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua
Hal itu diungkapkan Radian mengomentari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi mendiskualifikasi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore setelah yang bersangkutan terbukti berstatus warga negara Amerika Serikat. Akibatnya proses pemungutan suara ulang dilakukan di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Didiskualifikasi, PDIP Akan Gugat MK
“Jika kita melihat beberapa kasus yang terjadi di MK, saya menilai penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi penting. Terlebih jika nantinya terjadi Pemilu serentak di tahun 2024, dan juga Pilkada serentak di tahun yang sama,” ujar Radian dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Dia menilai kejadian ini juga menunjukkan bahwa Bawaslu belum diberikan kewenangan maksimal dalam melakukan pengawasan dan penanganan perkara pada pemilihan kepala daerah. Karena itu, dirinya menilai revisi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu penting dilakukan.
"Terutama soal penguatan lembaga pengawas pemilu, soal waktu penanganan perkara, serta soal adanya kewenangan kekuatan daya paksa yang diberikan kepada bawaslu atas putusan yang telah dikeluarkan," katanya lagi.
Menurut Radian, harus ada political goodwill, baik dari pemerintah maupun DPR untuk dapat melakukan revisi UU No 7 Tahun 2010, di mana nantinya penyelarasan UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah dapat disatukan agar tidak menimbulkan persoalan baru di dalam pelaksaan teknis penyelenggaraan maupun teknis pengawasan pemilu.
"Kasus Orient sekali lagi harus dijadikan pelajaran berharga bagi proses pemilihan agar tidak ada lagi yang menjadi korban, baik dari pemilih maupun peserta pemilu itu sendiri," ujarnya.
Diketahui, Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly. Pasangan ini diusung oleh PDIP, Demokrat, dan Gerindra. Mereka meraih21.359 suara atau 48,3% suara sekaligus menumbangkan pasangan Nikodemus-Yohanis dan Irianto-Herman.
Namun belakangan, baru diketahui bahwa ternyata Orient tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun akhirnya menunda pelantikan Orient-Thobias, dan polemik ini pun bergulir ke Mahkamah Konstitusi. Pada 15 April kemarin, Mahkamah Konstitusi resmi mendiskualifikasi Orient-Thobias.
Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua
Hal itu diungkapkan Radian mengomentari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi mendiskualifikasi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore setelah yang bersangkutan terbukti berstatus warga negara Amerika Serikat. Akibatnya proses pemungutan suara ulang dilakukan di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Didiskualifikasi, PDIP Akan Gugat MK
“Jika kita melihat beberapa kasus yang terjadi di MK, saya menilai penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi penting. Terlebih jika nantinya terjadi Pemilu serentak di tahun 2024, dan juga Pilkada serentak di tahun yang sama,” ujar Radian dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Dia menilai kejadian ini juga menunjukkan bahwa Bawaslu belum diberikan kewenangan maksimal dalam melakukan pengawasan dan penanganan perkara pada pemilihan kepala daerah. Karena itu, dirinya menilai revisi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu penting dilakukan.
"Terutama soal penguatan lembaga pengawas pemilu, soal waktu penanganan perkara, serta soal adanya kewenangan kekuatan daya paksa yang diberikan kepada bawaslu atas putusan yang telah dikeluarkan," katanya lagi.
Menurut Radian, harus ada political goodwill, baik dari pemerintah maupun DPR untuk dapat melakukan revisi UU No 7 Tahun 2010, di mana nantinya penyelarasan UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah dapat disatukan agar tidak menimbulkan persoalan baru di dalam pelaksaan teknis penyelenggaraan maupun teknis pengawasan pemilu.
"Kasus Orient sekali lagi harus dijadikan pelajaran berharga bagi proses pemilihan agar tidak ada lagi yang menjadi korban, baik dari pemilih maupun peserta pemilu itu sendiri," ujarnya.
Diketahui, Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly. Pasangan ini diusung oleh PDIP, Demokrat, dan Gerindra. Mereka meraih21.359 suara atau 48,3% suara sekaligus menumbangkan pasangan Nikodemus-Yohanis dan Irianto-Herman.
Namun belakangan, baru diketahui bahwa ternyata Orient tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun akhirnya menunda pelantikan Orient-Thobias, dan polemik ini pun bergulir ke Mahkamah Konstitusi. Pada 15 April kemarin, Mahkamah Konstitusi resmi mendiskualifikasi Orient-Thobias.
(shf)
tulis komentar anda