Kawanan Begal di Makassar Diringkus, Satu Orang Dilumpuhkan
Jum'at, 16 April 2021 - 18:19 WIB
Dia menerangkan, dari hasil pendalaman, Hr juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Kasus curas di Polsek Biringkanaya. Tapi sudah dijalani. Keluar dari rutan bulan maret 2021 ini," terang Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini.
Iqbal menambahkan dari Hr pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone hasil kejahatan, 1 unit motor, serta senjata tajam busur . Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
"Ada enam yang masih buron. Sudah diidentifikasi. Sementara dalam pengejaran. Untuk para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas perwira polisi berpangkat dua balok ini.
Baca Juga
Iqbal menambahkan dari Hr pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone hasil kejahatan, 1 unit motor, serta senjata tajam busur . Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
"Ada enam yang masih buron. Sudah diidentifikasi. Sementara dalam pengejaran. Untuk para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas perwira polisi berpangkat dua balok ini.
(agn)
tulis komentar anda