Viral! Begal Payudara Bikin Resah Warga Ponorogo, Pelaku Ternyata Bocah 14 Tahun
loading...
A
A
A
PONOROGO - Sebuah video amatir berisi rekaman pelaku begal payudara viral di media sosial di Ponorogo , Jawa Timur. Video tersebut direkam oleh teman korban sesaat setelah kejadian dengan cepat video ini menyebar dan menjadi viral.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan, video amatir tersebut diambil di jalan jurusan Wisata Waduk Bendo, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo
“Setelah video viral anggota di lapangan langsung memburu sepeda motor yang digunakan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pembegal payudara. Pelaku berinisial NDP berumur 14 tahun warga Desa Ketro, Kecamatan Sawo, Ponorogo,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Rabu (14/4/2021)
Baca: Jenguk Orang Tua di Rumah Sakit, Pria Bejat Ini Malah Remas Payudara Pasien
Kepada Polisi, kata AKP Hendi Septiadi, pelaku mengakui semua perbuatannya modusnya mencari korban perempuan yang berboncengan sepeda motor. Selanjutnya pelaku mendekati korban juga mengendarai motor setelah dekat meraba payudara korban dan kabur.
“Dua korban dan satu pelaku menjalani pemeriksaan terpisah di Mapolres Ponorogo. Sementara pelaku dinyatakan sebagai tersangka namun tidak ditahan tapi dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,” tandasnya.
Lihat Juga: Viral, Ayah di Sidimpuan Meminta Bantuan Presiden Prabowo karena Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan, video amatir tersebut diambil di jalan jurusan Wisata Waduk Bendo, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo
“Setelah video viral anggota di lapangan langsung memburu sepeda motor yang digunakan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pembegal payudara. Pelaku berinisial NDP berumur 14 tahun warga Desa Ketro, Kecamatan Sawo, Ponorogo,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Rabu (14/4/2021)
Baca: Jenguk Orang Tua di Rumah Sakit, Pria Bejat Ini Malah Remas Payudara Pasien
Kepada Polisi, kata AKP Hendi Septiadi, pelaku mengakui semua perbuatannya modusnya mencari korban perempuan yang berboncengan sepeda motor. Selanjutnya pelaku mendekati korban juga mengendarai motor setelah dekat meraba payudara korban dan kabur.
“Dua korban dan satu pelaku menjalani pemeriksaan terpisah di Mapolres Ponorogo. Sementara pelaku dinyatakan sebagai tersangka namun tidak ditahan tapi dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,” tandasnya.
Lihat Juga: Viral, Ayah di Sidimpuan Meminta Bantuan Presiden Prabowo karena Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
(sms)