BPN Sebut Ada Pihak Keberatan Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Masjid Agung

Jum'at, 16 April 2021 - 16:00 WIB
"Tapi setelah memeriksa berkas yang ada ternyata aset ini adalah aset penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Kepada Pemerintah Kota Palopo ," lanjutnya.

Dikatakan Amiruddin, dalam proses awal pengukuran pihak ATR/BPN Kota Palopo, sempat dihalangi meski akhirnya bisa dilakukan.

"Mengapa kemudian kami meminta pihak kejaksaan sebagai tim penyelesaian aset Pemkot Palopo karena penguatan saja nantinya karena secara yuridis formal ini telah memenuhi syarat," jelasnya.

Meski demikian, ATR/BPN mengaku upaya mereka masih ada gangguan. ATR/BPN kepada Pemkot Palopo inginkan kedepannya tidak ada gangguan dan selesai sehingga tidak ada lagi masalah di kemudian hari.

"Dan dari Pemkot Palopo kami juga ingin mengetahui riwayat dari awalnya sehingga menjadi aset dari Pemkot sehingga nantinya jika kita mengeluarkan riwayatnya nanti itu jelas sehingga dalam pensertifikatan nantinya ini dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya kendala," tegasnya

Baca Juga: Polisi Periksa 48 Lurah Kota Palopo Atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!