Kejati Banten Tetapkan Tersangka Pemotong Hibah Ponpes

Jum'at, 16 April 2021 - 12:55 WIB
Foto ilustrasi/SINDOnews
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2020.

Kejati Banten menetapkan tersangka ES setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka selaku pihak swasta, berperan memotong dana hibah setelah anggaran cair melalui rekening Ponpes penerima.Baca juga: Resmikan Bangunan di Ponpes Tajul Falah, Kapolri Didoakan Sejumlah Kiai



Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, ES ditetapkan tersangka setelah penyididik memiliki dua alat bukti yang cukup. Kemudian, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya.

"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (16/4/2021).

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponepes. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara. Baca juga: Resmikan Gedung di Ponpes, Kapolri: Silahturahmi dengan Ulama Jangan Pernah Putus

"Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!