Kejati Banten Tetapkan Tersangka Pemotong Hibah Ponpes
Jum'at, 16 April 2021 - 12:55 WIB
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2020.
Kejati Banten menetapkan tersangka ES setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka selaku pihak swasta, berperan memotong dana hibah setelah anggaran cair melalui rekening Ponpes penerima.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, ES ditetapkan tersangka setelah penyididik memiliki dua alat bukti yang cukup. Kemudian, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya.
"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (16/4/2021).
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponepes. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara.
"Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat," terangnya.
Menurutnya, ada dua dugaan yang sedang diselidiki Kejati Banten yakni dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan Ponpes fiktif. Kajati menegaskan, serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan moral Provinsi Banten yang religius. Tidak menutup kemungkinan akan ada terangka baru dari kasus tersebut.
"Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, di potong," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di rutan Serang selama 20 hari. Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang.
"Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa. Tersangka ditahan rutan Serang. Di tahan selam 20 hari ke depan dari tanggal 15 April sampai 4 Mei," tuturnya.
Kejati Banten menetapkan tersangka ES setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka selaku pihak swasta, berperan memotong dana hibah setelah anggaran cair melalui rekening Ponpes penerima.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, ES ditetapkan tersangka setelah penyididik memiliki dua alat bukti yang cukup. Kemudian, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya.
"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (16/4/2021).
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponepes. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara.
Baca Juga
"Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat," terangnya.
Menurutnya, ada dua dugaan yang sedang diselidiki Kejati Banten yakni dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan Ponpes fiktif. Kajati menegaskan, serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan moral Provinsi Banten yang religius. Tidak menutup kemungkinan akan ada terangka baru dari kasus tersebut.
"Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, di potong," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di rutan Serang selama 20 hari. Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang.
"Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa. Tersangka ditahan rutan Serang. Di tahan selam 20 hari ke depan dari tanggal 15 April sampai 4 Mei," tuturnya.
(don)
tulis komentar anda