Dewan Desak Pemkot Makassar Kejar Aset PSU dari Pengembang Perumahan
Jum'at, 16 April 2021 - 09:23 WIB
MAKASSAR - Pengembang perumahan memiliki kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebesar 30% dari luas lahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
Namun, fakta di lapangan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU padahal sudah membangun sejak lama. Akibatnya, pemerintah kota terancam kehilangan aset.
Ketua Komisi A DPRD Makassar , Supratman berpendapat pemerintah kota bisa lebih tegas. Izin mendirikan bangunan (IMB) sebaiknya diterbitkan setelah kewajiban 30% PSU sudah diserahkan pengembang.
"Sekarang kalau ada pembangunan perumahan harusnya itu diserahkan dulu 30% baru dikeluarkan izinnya. Jadi kita bargaining-nya itu di pembangunannya," kata dia, Kamis (15/4/2021).
Legislator Partai NasDem ini tidak ingin pemerintah dengan mudah mengeluarkan IMB. Padahal pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU 30% kepada Pemkot Makassar. Nilai asetnya pun tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.
Apalagi, kata dia, di lapangan banyak ditemukan perumahan yang sudah berdiri bertahun-tahun tapi belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.
"Jangan tiba-tiba ada permintaan pembangunan perumahan langsung kita serahkan. Tidak serahkan dulu 30%-nya baru kita kasih izin. Kan banyak itu, sudah jalan tapi PSU belum diserahkan. Ini yang kita tidak mau," jelas Supratman.
Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, di dua tahun terakhir Pemkot Makassar sudah mengambil alih PSU senilai Rp782,94 miliar. Aset itu diambil dari sepuluh pengembang perumahan.
Namun, fakta di lapangan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU padahal sudah membangun sejak lama. Akibatnya, pemerintah kota terancam kehilangan aset.
Ketua Komisi A DPRD Makassar , Supratman berpendapat pemerintah kota bisa lebih tegas. Izin mendirikan bangunan (IMB) sebaiknya diterbitkan setelah kewajiban 30% PSU sudah diserahkan pengembang.
"Sekarang kalau ada pembangunan perumahan harusnya itu diserahkan dulu 30% baru dikeluarkan izinnya. Jadi kita bargaining-nya itu di pembangunannya," kata dia, Kamis (15/4/2021).
Legislator Partai NasDem ini tidak ingin pemerintah dengan mudah mengeluarkan IMB. Padahal pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU 30% kepada Pemkot Makassar. Nilai asetnya pun tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.
Apalagi, kata dia, di lapangan banyak ditemukan perumahan yang sudah berdiri bertahun-tahun tapi belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.
"Jangan tiba-tiba ada permintaan pembangunan perumahan langsung kita serahkan. Tidak serahkan dulu 30%-nya baru kita kasih izin. Kan banyak itu, sudah jalan tapi PSU belum diserahkan. Ini yang kita tidak mau," jelas Supratman.
Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, di dua tahun terakhir Pemkot Makassar sudah mengambil alih PSU senilai Rp782,94 miliar. Aset itu diambil dari sepuluh pengembang perumahan.
tulis komentar anda