Dewan Desak Pemkot Makassar Kejar Aset PSU dari Pengembang Perumahan

Jum'at, 16 April 2021 - 09:23 WIB
Pemkot Makassar diminta lebih tegas mengejar aset PSU dari pengembang. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
MAKASSAR - Pengembang perumahan memiliki kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebesar 30% dari luas lahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .

Namun, fakta di lapangan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU padahal sudah membangun sejak lama. Akibatnya, pemerintah kota terancam kehilangan aset.



Ketua Komisi A DPRD Makassar , Supratman berpendapat pemerintah kota bisa lebih tegas. Izin mendirikan bangunan (IMB) sebaiknya diterbitkan setelah kewajiban 30% PSU sudah diserahkan pengembang.

"Sekarang kalau ada pembangunan perumahan harusnya itu diserahkan dulu 30% baru dikeluarkan izinnya. Jadi kita bargaining-nya itu di pembangunannya," kata dia, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: 183 PPPK Pemkot Makassar Terima SK, BPKAD Bilang Begini Soal Gaji

Legislator Partai NasDem ini tidak ingin pemerintah dengan mudah mengeluarkan IMB. Padahal pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU 30% kepada Pemkot Makassar. Nilai asetnya pun tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!