Satu dari Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Jum'at, 16 April 2021 - 08:09 WIB
Polisi masih mencari rekan pelaku yang diduga pelaku utama. Korban saat ini masih menjalani perawatan. Korban mengalami luka bakar di mulut termasuk bagian lidah sehingga masih sulit dimintai keterangan," tutur Diresktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Johan Anuar Terancam Dicabut

Kini, pelaku Feery mendekan di sel tahanan Mapolda Sumsel. Pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 aau Pasal 353 ayat 2 KUKUHPIDANA JO 55/56 KUHPIDANA dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!