Satu dari Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Jum'at, 16 April 2021 - 08:09 WIB
loading...
Satu dari Dua Pelaku...
Satu dari Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Foto/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Satu dari dua pelaku yang terlibat penyiraman air keras beberapa waktu lalu di Kota Palembang berhasil diringkus Subdit Jatanras Polda Sumsel.

Belum diketahui pasti motifnya karena rekan pelaku yang diduga sebagai pelaku utama masih dalam pengejaran.

Hasil pemeriksan sementara, dugaan motif dendam menjadi pemicu terjadinya penyiraman air keras tersebut.

Dari rekaman CCTV, terlihat Korban Panji (45) dirisam air keras oleh pelaku pada Sabtu (10/4/21) malam di Jalan T-P Rustam Effendi, Keluarahan 17 Ilir, Palembang. Melihat korban tak berdaya, pelaku kabur dengan mengenderai motor.

Berbekal bukti rekaman CCTV tersebut, Subdit Jatarnas menangkap salah satu pelaku yang ternyata teman korban bernama Ferry Zulkarnain, warga Komplek Putri Impian, Sukarami, Palembang.

Kepada petugas dia mengaku saat kejadian dirinya hanya berperan mengendarai motor, sedangkan eksekutor penyiraman adalah temannya yang kini masih buron.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya ponsel dan sarung tangan milik pelaku. Kemudian pakaian dan plat kendaraan pelaku, helm dan satu unit motor yang digunakan saat beraksi.

Diketahui, antara korban danpelaku utama yang buron berinisial FK, diduga mempunya masalah keuangan. Diduga pelaku FK dendam kepada korban.;

Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati

Polisi masih mencari rekan pelaku yang diduga pelaku utama. Korban saat ini masih menjalani perawatan. Korban mengalami luka bakar di mulut termasuk bagian lidah sehingga masih sulit dimintai keterangan," tutur Diresktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Johan Anuar Terancam Dicabut

Kini, pelaku Feery mendekan di sel tahanan Mapolda Sumsel. Pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 aau Pasal 353 ayat 2 KUKUHPIDANA JO 55/56 KUHPIDANA dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Dua Bahaya dari Metaverse...
Dua Bahaya dari Metaverse yang Sangat Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved