Asyik Main HP, 30 Mobil Dinas di Serang Kena Tilang Elektronik

Jum'at, 16 April 2021 - 05:10 WIB
Menurut AKBP Hamdani, surat konfirmasi tilang telah dikirimkan kepada instansi terkait sesuai pelanggar bekerja. Nantinya, mereka wajib mengikuti sidang di pengadilan dan membayar denda.

Meraka kebanyakan bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Baca juga: Pamekasan Gempar, Adik Tega Tebas Kakak Pake Celurit hingga Tewas

"Sudah saya kirim ke kantornya. Kami kan punya nomor-nomornya. Tetap bayar denda maksimal. Kalau sudah kena ETLE suka tidak suka harus bayar denda maksimal dan melaksanakan sidang di pengadilan, harus sesuai prosedur," terangnya.

Dia menghimbau kepada para pengendara untuk tetap patuh dengan peraturan Lalin. Hal itu sebagai bentuk mengantisipasi kecelakaan. "Apabila ada rambu marka tolong dipatuhi. karena kemarin ada yang protes hanya setengah meter melewatinya," tuturnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!