Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Jualan Takjil Sambil Edarkan Sabu
Kamis, 15 April 2021 - 15:37 WIB
KENDARI - Petugas Satreskoba Polres Kendari, berhasil meringkus pengedar sabu jaringan lapas. Uniknya, pemuda yang diringkus di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari tersebut, diringkus saat berjualan takjil.
Tak disangka, pelaku berinisial MR (23) yang merupakan pemain lama peredaran narkoba jaringan Lapas Kendari tersebut, menyembunyikan paket sabu yang diedarkannya di dalam lapak jualan takjilnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 32 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 56,83 gram. MR sepertinya tak mengenal kata insaf, meskipun di bulan suci ramadhan, tetap saja nekat memasarkan sabu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari, untuk kepentingan penyelidikan. "tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.
Tak disangka, pelaku berinisial MR (23) yang merupakan pemain lama peredaran narkoba jaringan Lapas Kendari tersebut, menyembunyikan paket sabu yang diedarkannya di dalam lapak jualan takjilnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 32 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 56,83 gram. MR sepertinya tak mengenal kata insaf, meskipun di bulan suci ramadhan, tetap saja nekat memasarkan sabu.
Baca Juga
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari, untuk kepentingan penyelidikan. "tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda