Hiburan Malam di Surabaya Tutup Total, Bioskop Boleh Tapi Jam Tertentu
Kamis, 15 April 2021 - 11:25 WIB
SURABAYA - Aturan tegas diberlakukan untuk tempat hiburan malam di wilayah Kota Surabaya , Jawa Timur sepanjang Bulan Ramadhan. Semua tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadhan serta Idul Fitri.
Baca juga: Takmir Masjid Indonesia Tolak Pembukaan Karaoke dan Tempat Hiburan Malam
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, aturan itu masuk dalam panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriyah.
Baca juga: Catat! Tempat Hiburan Malam di Bangka Selatan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
Oleh karena itu, semua kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya.
“Termasuk tempat hiburan yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran,” kata Febri, panggilan akrabnya, Kamis (15/4/2021).
Dia melanjutkan, untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB–20.00 WIB atau mulai Salat Magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu Salat Isyak atau Tarawih.
Sementara untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah bilyar, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.
“Warga kota juga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Pemkot juga berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” jelasnya.
Baca juga: Takmir Masjid Indonesia Tolak Pembukaan Karaoke dan Tempat Hiburan Malam
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, aturan itu masuk dalam panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriyah.
Baca juga: Catat! Tempat Hiburan Malam di Bangka Selatan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
Oleh karena itu, semua kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya.
“Termasuk tempat hiburan yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran,” kata Febri, panggilan akrabnya, Kamis (15/4/2021).
Dia melanjutkan, untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB–20.00 WIB atau mulai Salat Magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu Salat Isyak atau Tarawih.
Sementara untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah bilyar, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.
“Warga kota juga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Pemkot juga berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” jelasnya.
(shf)
tulis komentar anda