Jual Satwa Dilindungi, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi
Rabu, 14 April 2021 - 14:46 WIB
”MR kami tangkap saat transaksi di Psathy, 18 Februari 2021, JR ketika transaksi di Purwosari, Gunungkidul, 31 Maret 2021,” kata Endriadi, Rabu (14/4/2021).
Endriadi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) guna memastikan satwa itu dilindungi atau tidak. Baca: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1.
Setelah dipastikan bahwa satwa yang dijual tersebut merupakan yang dilindungi. Maka dilakukan penangkapan, dan membawa mereka ke Mapolda DIY.
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya., dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah. “Berkas perkara kedua pelaku saat ini sudah lengkap dan telah dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparnya. Baca Juga: Remaja di Bangka Barat Diringkus Polisi Usai Bawa Lari Alat Tambang.
Endriadi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) guna memastikan satwa itu dilindungi atau tidak. Baca: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1.
Setelah dipastikan bahwa satwa yang dijual tersebut merupakan yang dilindungi. Maka dilakukan penangkapan, dan membawa mereka ke Mapolda DIY.
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya., dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah. “Berkas perkara kedua pelaku saat ini sudah lengkap dan telah dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparnya. Baca Juga: Remaja di Bangka Barat Diringkus Polisi Usai Bawa Lari Alat Tambang.
(nag)
Lihat Juga :