Jual Satwa Dilindungi, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi
Rabu, 14 April 2021 - 14:46 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY mengamankan MR (21) dan JR (31) karena akan menjual satwa yang dilindungi. SINDOnews/Priyo
SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY mengamankan MR (21) dan JR (31) karena akan menjual satwa yang dilindungi , yakni Binturong dan Elang Brontok. Modusnya menawarkan satwa tersebut melalui pesan whatapps (WA) kepada pembeli.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. MR ditangkap di Pasar Satwa dan Tananam Hias Yogyakarta (Pasthy) Jalan Bantul, Gendongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, 18 Februari 2021, JR di Purwosari, Gunungkidul, 31 Maret 2021. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolda DIY.
Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan pengungkapan penjualan satwa dilindungi ini berawal saat petugas melakukan patroli siber, menemukan ada yang akan mejual satwa yang dilindungan tersebut.
MR menawarkan Elang Brontok Rp800 ribu, JR menawarkan Binturong Rp5,5 juta. Petugas menindaklanjuti temuan itu dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan melakukan transaksi.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. MR ditangkap di Pasar Satwa dan Tananam Hias Yogyakarta (Pasthy) Jalan Bantul, Gendongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, 18 Februari 2021, JR di Purwosari, Gunungkidul, 31 Maret 2021. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolda DIY.
Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan pengungkapan penjualan satwa dilindungi ini berawal saat petugas melakukan patroli siber, menemukan ada yang akan mejual satwa yang dilindungan tersebut.
MR menawarkan Elang Brontok Rp800 ribu, JR menawarkan Binturong Rp5,5 juta. Petugas menindaklanjuti temuan itu dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan melakukan transaksi.
Lihat Juga :