Ramadhan Tempat Hiburan Tutup, Satpol PP Ancam Segel Bila Membandel

Rabu, 14 April 2021 - 10:09 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengultimatum agar tempat hiburan malam dan panti pijat mematuhi aturan, diwajibkan tutup selama bulan Suci Ramadhan. Dok/SINDOnews
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengultimatum agar tempat hiburan malam dan panti pijat mematuhi aturan, diwajibkan tutup selama bulan Suci Ramadhan.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi, selama Ramadhan tempat hiburan malam seperti bar, klub malam, diskotek, tempat karaoke, panti pijat, dan spa dilarang untuk beroperasi.

Larangan tersebut berlaku sejak 11 April hingga 15 Mei 2021 mendatang. Larangan itu berlaku penuh, tanpa ada pengaturan jam. Tetapi tempat hiburan tidak boleh beroperasi selama 24 jam penuh.

"Itu sudah ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung menyatakan bahwa, seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi sudah jelas ya," tegas dia. Baca: BMKG Ungkap Penyebab Gempa 6,1 Magnitudo dan Rusaknya Bangunan di Malang.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada seluruh tempat hiburan. Khusus pada Ramadhan ini, pihaknya mengerahkan sekitar 700 personel. Mereka akan melakukan pengawasan kerumunan serta menegakkan aturan. "Kalau membandel kami akan sanksi. Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, dihentikan, ditutup dan disegel," pungkasnya. Baca Juga: Makassar Mencekam, 2 Kelompok Pemuda Saling Serang Saat Salat Tarawih.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content