Gelar Live Music selama Ramadhan, Siap-siap Terima Sanksi dari Gubernur Anies

Selasa, 13 April 2021 - 17:28 WIB
Dalam Kepgub ditetapkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.

Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.

"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," tutup Anies.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!