Gelar Live Music selama Ramadhan, Siap-siap Terima Sanksi dari Gubernur Anies
Selasa, 13 April 2021 - 17:28 WIB
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik, dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkan," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, jika masih ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Selama Ramadhan, DKI Akan Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Rumah Makan
Jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19, diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari.
Lalu, jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta. Selama bulan Ramadan, Anies memang memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan.
Menurutnya, jika masih ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Selama Ramadhan, DKI Akan Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Rumah Makan
Jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19, diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari.
Lalu, jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta. Selama bulan Ramadan, Anies memang memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan.
Lihat Juga :