Gelar Live Music selama Ramadhan, Siap-siap Terima Sanksi dari Gubernur Anies

Selasa, 13 April 2021 - 17:28 WIB
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik, dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkan," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, jika masih ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga: Selama Ramadhan, DKI Akan Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Rumah Makan

Jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19, diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari.

Lalu, jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta. Selama bulan Ramadan, Anies memang memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!