Gelar Live Music selama Ramadhan, Siap-siap Terima Sanksi dari Gubernur Anies
Selasa, 13 April 2021 - 17:28 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengizinkan adanya gelaran musik langsung (live music) di restoran, rumah makan, hingga kafe, selama bulan Ramadan tahun ini.
Hal tersebut berbeda dari aturan PPKM Mikro yang selama ini diperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: DKI Perlonggar Aturan selama Ramadhan, Anies: Tahan Nafsu untuk Kumpul-kumpul
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
Hal tersebut berbeda dari aturan PPKM Mikro yang selama ini diperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: DKI Perlonggar Aturan selama Ramadhan, Anies: Tahan Nafsu untuk Kumpul-kumpul
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
Lihat Juga :