Pemda Toraja Utara Bongkar Paksa Bangunan di Ba’tan Berbuntut Proses Hukum

Selasa, 13 April 2021 - 15:45 WIB
Baca: Nahas Kerbau Pangloli Jmt Mati usai Uji Nyali Adu Tanduk di Toraja Utara



Pasalnya lokasi bangunan diklaim Pemda Torut jalan umum. Parahnya lagi OPD tehnis Pemda Torut Dinas Tata Ruang belum pernah melakukan verifikasi jika lahan tersebut diatas SHM pemilik sesuai Sertipikat Hak Milik No 72 Tahun 1983 atas nama Ibu Amelia.

"Jadi lokasi bangunan gudang berukuran 5×7 meter masuk patok batas lahan bersertifikat, sehingga alasan Pemda Toraja Utara bongkar paksa gudang itu perbuatan melawan hukum pengrusakan," sebut Frans Lading.

Upaya Pemda Torut melalui Satpol PP tergesa-gesa melakukan pembongkaran sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 094.412/ST/IV/2021 itu cacat hukum. Bagaimana mungkin PLh Bupati Rede Roni Bare keluarkan surat perintah pembongkaran tanpa disertai hasil investigasi lapangan dulu, masa melakukan penertiban tanpa mengindahkan SOP.

"Pada 03 April 2021 siang, klien kami menemui Asisten II Torut, dan klien kami mendapatkan penjelaskan dasar Plh Bupati menerbitkan Surat Perintah Tugas pembongkaran adalah Notulis pada pertemuan Bupati dan tokoh masyarakat Ba’tan pada hari Sabtu (27/3/2021)," timpalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!