Pemkab Pangandaran Keluarkan Aturan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Masa Pandemi
Selasa, 13 April 2021 - 13:03 WIB
Poin-poin aturan tersebut, adalah : 1. Disarankan tidak melakukan sahur dan buka puasa bersama; 2. Ibadah berjamaah hanya di zona hijau paling banyak 50% dari kapasitas masjid dan diutamakan masyarakat wilayah setempat; 3. Bagi zona kuning harus tracing, zona oranye dan merah ibadah berjamaah dilakukan bersama keluarga inti di rumah; 4. Pengajian peringatan nuzulut Qur'an paling lama 15 menit. Peserta paling banyak 50 persen kapasitas tempat dan penceramah diutamakan tokoh agama setempat, dan ; 5. Sholat Idul Fitri hanya di zona hijau dilaksanakan di lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu diatur pula pelaksanaan zakat, infak dan shadaqah serta zakat fitrah oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat dengan memperhatikan protokol kesehatan; PNS, TNI, POLRI dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah; Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di Bulan Ramadan sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021; Pemudik diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari; Silaturahmi/Halal Bihalal melalui media sosial/video call.
Berikutnya adalah untuk tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan; terakhir, Jam operasional rumah makan selama bulan ramadan dibatasi mulai pukul 16.00 s.d 04.00 WIB.
"Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi denda administratif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020," kata Suheryana.
Dia berharap masyarakat mentaati aturan yang telah disepakati bersama demi mencegah penularan Covid-19.
Selain itu diatur pula pelaksanaan zakat, infak dan shadaqah serta zakat fitrah oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat dengan memperhatikan protokol kesehatan; PNS, TNI, POLRI dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah; Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di Bulan Ramadan sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021; Pemudik diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari; Silaturahmi/Halal Bihalal melalui media sosial/video call.
Berikutnya adalah untuk tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan; terakhir, Jam operasional rumah makan selama bulan ramadan dibatasi mulai pukul 16.00 s.d 04.00 WIB.
"Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi denda administratif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020," kata Suheryana.
Dia berharap masyarakat mentaati aturan yang telah disepakati bersama demi mencegah penularan Covid-19.
Lihat Juga :