Pemkab Pangandaran Keluarkan Aturan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Masa Pandemi
Selasa, 13 April 2021 - 13:03 WIB
Pemkab Pangandaran mengeluarkan aturan untuk diberlakukan selama Ramadhan dan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
PARIGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengeluarkan aturan untuk diberlakukan selama Ramadhan dan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, aturan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai unsur. "Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat (ormas) Islam, dan unsur pimpinan daerah," katanya.
Suheryana menuturkan, hasil dari musyawarah tersebut akan segera disosialisasikan ke masyarakat melalui kecamatan hingga desa dan selanjutnya disosialisasikan secara masif.
"Pelaksanaan ibadah Ramadhan pada masa pandemi ada beberapa hal yang diatur berkenaan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, aturan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai unsur. "Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat (ormas) Islam, dan unsur pimpinan daerah," katanya.
Suheryana menuturkan, hasil dari musyawarah tersebut akan segera disosialisasikan ke masyarakat melalui kecamatan hingga desa dan selanjutnya disosialisasikan secara masif.
"Pelaksanaan ibadah Ramadhan pada masa pandemi ada beberapa hal yang diatur berkenaan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Lihat Juga :