Pemkab Pangandaran Keluarkan Aturan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Masa Pandemi

Selasa, 13 April 2021 - 13:03 WIB
Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku dilema atas aturan yang diberlakukan di masa pandemi Covid-19. "Wisata tetap dibuka tapi pemudik harus menjalani karantina mandiri 10 Hari," katanya.

Jeje mengaku, larangan mudik lebaran 2021 dan pembukaan wisata di Kabupaten Pangandaran akan tetap diberlakukan sesuai edaran dari Pemerintah Pusat. "Pemerintah Kabupaten Pangandaran sedang terus mengupayakan yang terbaik untuk mencari solusi terhadap dua persoalan rumit ini," ujarnya.

Jeje menjelaskan, pihaknya akan mencari cara untuk ada pendataan warga asli Pangandaran yang mudik menggunakan aplikasi di android. (CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!