Dinas PU Makassar Ikuti Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan
Senin, 12 April 2021 - 15:32 WIB
MAKASSAR - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar , mengikuti kegiatan sosialisasi terkait benturan kepentingan, gratifikasi dan keuangan daerah.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor: 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Serta Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Makassar dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, tentang Pengawasan dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Daerah Kota Makassar Nomor: 180.700/013/BPKS/VI/2020 dan Nomor: MOU/06I/2020 Tanggal 30 Juni 2020 dan dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Kota Makassar Tahun 2021.
Materi tersebut disusun langsung oleh Inspektorat Kota Makassar dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, utamanya dari Dinas PU Makassar sendiri.
Sementara adapun pihak-pihak yang membawakan materi yaitu dari Polda Sulsel, Kejari dan Konsultan Pengelolaan Keuangan Pemkot Makassar.
"Sementara pesertanya adalah seluruh pejabat struktural, dari Dinas PU Kota Makassar, baik Eselon III, maupun Eselon IV. Termasuk PPTK (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), pejabat pengadaan, bendahara penerima dan bendahara pengeluaran," ujar Humas Dinas PU Kota Makassar Hamka Darwis.
Darwis mengatakan, upaya ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat yang hadir selaku penyelenggara negara terkait batasan-batasan dari sebuah gratifikasi.
Pihaknya cukup mengapresiasi inspektorat dengan adanya sosialisasi tersebut karena mampu membentuk birokrasi yang sehat.
"Jadi kami dari Dinas PU Kota Makassar memberikan apresiasi kepada inspektorat Kota Makassar yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi ketiga materi tersbeut yang memang ketiganya sangat kita butuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan terkhusunya Dinas PU Kota Makassar ," pungkas dia.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor: 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Serta Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Makassar dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, tentang Pengawasan dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Daerah Kota Makassar Nomor: 180.700/013/BPKS/VI/2020 dan Nomor: MOU/06I/2020 Tanggal 30 Juni 2020 dan dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Kota Makassar Tahun 2021.
Materi tersebut disusun langsung oleh Inspektorat Kota Makassar dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, utamanya dari Dinas PU Makassar sendiri.
Sementara adapun pihak-pihak yang membawakan materi yaitu dari Polda Sulsel, Kejari dan Konsultan Pengelolaan Keuangan Pemkot Makassar.
"Sementara pesertanya adalah seluruh pejabat struktural, dari Dinas PU Kota Makassar, baik Eselon III, maupun Eselon IV. Termasuk PPTK (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), pejabat pengadaan, bendahara penerima dan bendahara pengeluaran," ujar Humas Dinas PU Kota Makassar Hamka Darwis.
Darwis mengatakan, upaya ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat yang hadir selaku penyelenggara negara terkait batasan-batasan dari sebuah gratifikasi.
Pihaknya cukup mengapresiasi inspektorat dengan adanya sosialisasi tersebut karena mampu membentuk birokrasi yang sehat.
"Jadi kami dari Dinas PU Kota Makassar memberikan apresiasi kepada inspektorat Kota Makassar yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi ketiga materi tersbeut yang memang ketiganya sangat kita butuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan terkhusunya Dinas PU Kota Makassar ," pungkas dia.
(agn)
tulis komentar anda