Sebelum Mayatnya Mengambang di Waduk Kembangan, Wanita Muda Ini Dipaksa Berhubungan Seks

Senin, 12 April 2021 - 14:59 WIB
Korban disusul oleh pelaku ES. Saat keduanya bertemu di tepi waduk, ES mengajak untuk behubungan intim namun ditolak oleh korban. Tersangka juga sempat mengancam menceburkan korban ke dalam waduk jika tidak menuruti kemauannya, namun karena korban terus menolak tersangka nekat mendorong korban ke dalam waduk.

Yuswanto Ardi menyebut, karena kondisi terpengaruh miras korban diduga tidak bisa menyelamatkan diri saat tercebur dalam waduk . Korban pun tewas hingga mayatnya ditemukan warga keesokan harinya.

Baca juga: 3 Ruko Ludes Dilalap Api, 2 Penghuni Meregang Nyawa Terjebak Dalam Kobaran

Tersangka yang dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Sragen , mengakui perbuatannya mendorong korban ke dalam waduk, tindakannya dilakukan karena kesal permintaannya untuk berhubungan badan ditolak korban.

Tersangka saat ini telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Sragen , untuk kepentingan penyelidikan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!