Larangan Mudik, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan Pemeriksaan SIKM

Senin, 12 April 2021 - 13:07 WIB
Isi surat edaran tersebut, ASN dikecualikan dengan catatan perjalanan dinas yang bersifat penting dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat eselon dua. Baca: Nekat Bawa Pemudik dari Jakarta, Angkutan Travel Akan Ditindak Tegas Polisi

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. Ketentuan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan pemerintah untuk melarang warganya mudik ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal ini sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci ramadan, periode peniadaan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Dikecualikan bagi dua jenis perjalanan, yakni keperluan mendesak seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!