Larangan Mudik, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan Pemeriksaan SIKM

Senin, 12 April 2021 - 13:07 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/Dok
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan memberlakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 2021, mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Alasannya, wilayah Kota Bekasi hanya menjadi lintasan arus kendaraan dari Jakarta menuju Kabupaten Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, wilayahnya tidak memberlakukan pemeriksaan SIKM, ataupun penyekatan terkait larangan mudik di wilayahnya. Namun, Kota Bekasi akan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di wilayahnya.”Imbauan larangan mudik pasti kita lakukan, kalau sanksi berupsa sanksi sosial,” kata Rahmat Effendi pada Senin (12/4/2021).



Selain itu, kata dia, pemerintah setempat juga tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik tanpa alasan mendesak. Surat Edaran (SE) larangan mudik bagi ASN juga dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 8/2021.

Yang mana dalam aturan itu menyebutkan bagi ASN untuk tidak mudik atau keluar daerah dengan kepentingan tidak mendesak. Dijabarkan, ASN di lingkungan Kota Bekasi yang berasal dari luar daerah tidak mendominasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!