Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkot Salatiga Dikurangi

Senin, 12 April 2021 - 12:27 WIB
Baca juga: Kapolda Jateng: Pemudik Lolos di Jabar dan Jatim, Jangan Harap Bisa Masuk ke Jateng

Disamping itu, lanjut Mustain, juga dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19. "Untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, ASN Pemkot Salatiga pada 6 - 17 Maret 2021 juga dilarang bepergian ke luar daerah atu mudik," ujarnya.

Baca juga: Viral! Dulu Mata-mata Melawan Belanda, Kini Mbah Min Jualan Mainan Anak di Solo

Menurutnya, pada periode tersebut ASN juga tidak boleh mengajukan cuti. Pemkot Salatiga tidak akan memberikan izin cuti bagi ASN. "Jadi selain cuti bersama, pada 6-17 Maret nanti, ASN tidak diizinkan cuti," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!