Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkot Salatiga Dikurangi
Senin, 12 April 2021 - 12:27 WIB
SALATIGA - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga pada Ramadan 1442 H dikurangi. Jam kerja Senin hingga Kamis menjadi pukul 07.00-14.15 WIB.
Sedangkan jam kerja pada hari biasa pukul 07.00 hingga 15.30 WIB. Adapun jam kerja pada hari Jumat selama Ramadhan sama seperti hari biasa, yakni pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Mustain Suraji menjelaskan, pengurangan jam kerja ini didasarkan pada Surat Edaran Menpan RB No 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Kebijakan pengurangan jam kerja pada bulan ramadan ini untuk efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna," katanya, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Kapolda Jateng: Pemudik Lolos di Jabar dan Jatim, Jangan Harap Bisa Masuk ke Jateng
Disamping itu, lanjut Mustain, juga dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19. "Untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, ASN Pemkot Salatiga pada 6 - 17 Maret 2021 juga dilarang bepergian ke luar daerah atu mudik," ujarnya.
Baca juga: Viral! Dulu Mata-mata Melawan Belanda, Kini Mbah Min Jualan Mainan Anak di Solo
Menurutnya, pada periode tersebut ASN juga tidak boleh mengajukan cuti. Pemkot Salatiga tidak akan memberikan izin cuti bagi ASN. "Jadi selain cuti bersama, pada 6-17 Maret nanti, ASN tidak diizinkan cuti," pungkasnya.
Sedangkan jam kerja pada hari biasa pukul 07.00 hingga 15.30 WIB. Adapun jam kerja pada hari Jumat selama Ramadhan sama seperti hari biasa, yakni pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Mustain Suraji menjelaskan, pengurangan jam kerja ini didasarkan pada Surat Edaran Menpan RB No 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Kebijakan pengurangan jam kerja pada bulan ramadan ini untuk efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna," katanya, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Kapolda Jateng: Pemudik Lolos di Jabar dan Jatim, Jangan Harap Bisa Masuk ke Jateng
Disamping itu, lanjut Mustain, juga dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19. "Untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, ASN Pemkot Salatiga pada 6 - 17 Maret 2021 juga dilarang bepergian ke luar daerah atu mudik," ujarnya.
Baca juga: Viral! Dulu Mata-mata Melawan Belanda, Kini Mbah Min Jualan Mainan Anak di Solo
Menurutnya, pada periode tersebut ASN juga tidak boleh mengajukan cuti. Pemkot Salatiga tidak akan memberikan izin cuti bagi ASN. "Jadi selain cuti bersama, pada 6-17 Maret nanti, ASN tidak diizinkan cuti," pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda