Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkot Salatiga Dikurangi

Senin, 12 April 2021 - 12:27 WIB
Suasana Kantor Pemkot Salatiga. Foto/Angga Rosa
SALATIGA - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga pada Ramadan 1442 H dikurangi. Jam kerja Senin hingga Kamis menjadi pukul 07.00-14.15 WIB.

Sedangkan jam kerja pada hari biasa pukul 07.00 hingga 15.30 WIB. Adapun jam kerja pada hari Jumat selama Ramadhan sama seperti hari biasa, yakni pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.



Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Mustain Suraji menjelaskan, pengurangan jam kerja ini didasarkan pada Surat Edaran Menpan RB No 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Kebijakan pengurangan jam kerja pada bulan ramadan ini untuk efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna," katanya, Senin (12/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!