Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkot Salatiga Dikurangi

Senin, 12 April 2021 - 12:27 WIB
loading...
Ramadhan, Jam Kerja...
Suasana Kantor Pemkot Salatiga. Foto/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga pada Ramadan 1442 H dikurangi. Jam kerja Senin hingga Kamis menjadi pukul 07.00-14.15 WIB.

Sedangkan jam kerja pada hari biasa pukul 07.00 hingga 15.30 WIB. Adapun jam kerja pada hari Jumat selama Ramadhan sama seperti hari biasa, yakni pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Mustain Suraji menjelaskan, pengurangan jam kerja ini didasarkan pada Surat Edaran Menpan RB No 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Kebijakan pengurangan jam kerja pada bulan ramadan ini untuk efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna," katanya, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Kapolda Jateng: Pemudik Lolos di Jabar dan Jatim, Jangan Harap Bisa Masuk ke Jateng

Disamping itu, lanjut Mustain, juga dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19. "Untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, ASN Pemkot Salatiga pada 6 - 17 Maret 2021 juga dilarang bepergian ke luar daerah atu mudik," ujarnya.

Baca juga: Viral! Dulu Mata-mata Melawan Belanda, Kini Mbah Min Jualan Mainan Anak di Solo

Menurutnya, pada periode tersebut ASN juga tidak boleh mengajukan cuti. Pemkot Salatiga tidak akan memberikan izin cuti bagi ASN. "Jadi selain cuti bersama, pada 6-17 Maret nanti, ASN tidak diizinkan cuti," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
WFH ASN Hari Pertama,...
WFH ASN Hari Pertama, Polda Metro Jaya Klaim Jalan di Jakarta Lengang
Perdana WFH ASN DKI,...
Perdana WFH ASN DKI, Deretan Kursi Kosong Warnai Ruang Kerja
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Rekomendasi
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved