Tewaskan 2 Pemuda, Penjual Miras Sake di Tangerang Diciduk Polisi

Senin, 12 April 2021 - 11:20 WIB
"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas," tutur Wahyu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar.

"Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD," ucap Wahyu.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!