Dukung Percepatan Digitalisasi, Pemkab Gowa Gunakan QRIS untuk Penerimaan Pajak

Minggu, 11 April 2021 - 15:07 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (tengah) saat mengikuti Pengukuhan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mendorong penerapan digitalisasi dalam sistem transaksi. Salah satunya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) untuk pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Gowa, Ismail Madjid menyebutkan sudah ada delapan penerimaan daerah yang menggunakan QRIS, seperti Pajak Restoran, Hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan beberapa penerimaan daerah lainnya.

"Semua jenis pajak kita sudah gunakan QRIS. Kedepan kita terus dorong dan upayakan seluruh transaksi penerimaan daerah kita lakukan secara elektronik atau digitalisasi menggunakan QRIS," ungkap Ismail Madjid, Minggu (11/4/2021)



Dia menambahkan, dengan menggunakan QRIS, transaksi akan lebih mudah dan aman, karena tidak lagi menggunakan uang tunai. Olehnya itu pihaknya kedepan akan terus mensosialisasikan penggunaan QRIS.

"Khususnya di masa pandemi Covid-19 ini, kita tidak lagi berhadapan dengan orang dan menghindari kontak langsung," tambahnya.



Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan proses digitalisasi ini perlu didorong. Karena perkembangan teknologi sudah tidak terbendung, apalagi saat ini sudah menuju era disrupsi digital.

"Kita sudah mulai ke arah sana yaitu era disrupsi, dimana semua yang berkaitan dengan manual akan digantikan oleh teknologi," ujarnya.

Bupati Adnan juga mengaku telah mengikuti Pengukuhan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah ( TP2DD ) Provinsi, Kabupaten/Kota di Upperhills Convention Hall, Tanjung Bunga Makassar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content