Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Tarif Parkir Sistem QRIS, di Mana Saja?

Kamis, 01 Februari 2024 - 23:30 WIB
loading...
Pemkot Surabaya Resmi...
Petugas Dishub mengalungkan kode QRIS kepada juru parkir di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Kamis (1/2/2024). Foto/Ihya Ulumuddin
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan pembayaran parkir non-tunai dengan QRIS mulai hari ini, Kamis (1/2/2024). Peresmian pembayaran non tunai itu ditandai dengan pengalungan kode QRIS oleh Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru kepada juru parkir di Jalan Tunjungan, Surabaya.

“Alhamdulillah hari ini kita memulai pembayaran parkir non tunai dengan QRIS (Baca: Kris). Harapannya berjalan lancar,” kata Tundjung seusai meresmikan pembayaran parkir melalui QRIS itu.

Tunjung mengatakan, pembayaran parkir via QRIS ada di 10 kawasan dengan 36 ruas jalan. Beberapa di antaranya Jalan Tunjungan, Embong Malang, Bubutan, Jalan Semarang, Genteng, Blauran, Tanjunganom, Jalan Kedungdoro, Tidar, dan tempat lainnya.



“Jadi, sekarang masih kita berlakukan di 36 ruas jalan. Kita evaluasi terus. Targetnya seluruh jalan se Surabaya pakai QRIS,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini baru 378 juru parkir (jukir) yang menerapkan pembayaran via QRIS ini. Mereka merupakan jukir-jukir yang sudah melengkapi administrasinya dalam pengurusan kode QRIS.

“Total ada 2.300 jukir dan semuanya ini bertahap, mereka tinggal melengkapi administrasinya lalu bisa menerapkan ini,” katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, memang masih ada beberapa pengguna yang belum paham tentang bayar parkir menggunakan QRIS. Untuk itu, selama masa transisi dari pembayaran tunai ke pembayaran non tunai, Dishub Surabaya masih menfasilitasi warga dengan pembayaran tunai dan harus dengan karcis.



Tundjung juga memastikan bahwa program pembayaran parkir dengan QRIS ini sudah didukung oleh semua juru parkir se-Kota Surabaya. Bahkan, dia juga memastikan bahwa program ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya dan meningkatkan kesejahteraan jukir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2642 seconds (0.1#10.140)